Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan paket calon direktur BEI yang diajukan oleh kelompok Anggota Bursa (AB). Batas penyampaian program kerja direksi bursa oleh AB yaitu 30 April 2015.
"Sampai saat ini belum ada paket yang diajukan AB, ini masih wajar, masih lama, biasanya mereka mempersiapkan dulu," ujar dia saat konferensi pers di Gedung OJK, Jl Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (15/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian 18 Juni dijadwalkan OJK sebagai tanggal pemberitahuan calon Direktur terpilih kepada Direksi Bursa.
Menyusul 25 Juni 2015 dijadwalkan sebagai tanggal penyelenggaraan RUPS BEI guna menetapkan Direktur BEI Periode 2015-2018.
Nurhaida menyebutkan, proses fit and proper test akan melalui proses pemeriksaan administratif yang meliputi antara lain kelengkapan dokumen dan pengalaman kerja sebelum diwawancara untuk menilai kemampuan dan kepatutan.
Bagi calon Direktur yang tidak memenuhi persyaratan administratif akan secara langsung dinyatakan tidak lolos.
Kelompok Anggota Bursa yang mengajukan calon Direktur tersebut dapat mengajukan kembali calon lain yang memenuhi persyaratan.
Setelah semua persyaratan administratif yang berupa dokumen yang dipersyaratkan berikut pengalaman kerja telah terpenuhi, maka seluruh calon Direktur akan menjalani proses wawancara oleh Komite Penilaian Kemampuan dan Kepatutan yang dibentuk oleh OJK (Komite).
Keanggotaan Komite terdiri dari pejabat OJK dengan level jabatan minimal Direktur dengan Ketua Komite adalah Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal.
Nurhaida meyakini, OJK tidak memberikan keistimewaan apalagi memberikan dukungan pada pihak atau kelompok mana pun juga.
"Fit and proper dilaksanakan secara independen, profesional, objektif, dan menekankan pada 2 aspek utama penilaian yakni integritas dan kompetensi dari para calon," pungkasnya.
(drk/ang)











































