Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan, pengajuan tersebut diatur dalam ketentuan OJK yang nantinya akan dimasukkan dalam rencana kerja dan anggaran OJK.
"AB mengajukan remunerasi, gaji, dan lain-lain, memang diatur dalam UU, pengajuannya ya yang layak dan sesuai dengan kondisi saat ini, itu sudah ada target-target dan perhitungannya," kata dia saat konferensi pers di Gedung OJK, Jl Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (15/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berapa rata-rata gaji direksi BEI saat ini? Berapa juga bonus yang diterimanya tiap tahun? Cek di berita yang ini dan yang ini.
(drk/ang)











































