OJK Sebut Direksi Bursa Efek Bebas Ajukan Bonus dan Tunjangan

OJK Sebut Direksi Bursa Efek Bebas Ajukan Bonus dan Tunjangan

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Rabu, 15 Apr 2015 16:50 WIB
OJK Sebut Direksi Bursa Efek Bebas Ajukan Bonus dan Tunjangan
Jakarta - Selain menyampaikan visi-misi, program-program, dan mengikuti tes uji kelayakan atau fit and proper test, bakal calon direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui Anggota Bursa (AB) pendukungnya berhak mengajukan besaran bonus, tunjangan, remunerasi, dan fasilitas lainnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan, pengajuan tersebut diatur dalam ketentuan OJK yang nantinya akan dimasukkan dalam rencana kerja dan anggaran OJK.

"AB mengajukan remunerasi, gaji, dan lain-lain, memang diatur dalam UU, pengajuannya ya yang layak dan sesuai dengan kondisi saat ini, itu sudah ada target-target dan perhitungannya," kata dia saat konferensi pers di Gedung OJK, Jl Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (15/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurhaida menyebutkan, para direksi bursa juga berhak mendapatkan fasilitas lain selain gaji dan bonus, yaitu berbagai tunjangan seperti kesehatan hingga transportasi.

Berapa rata-rata gaji direksi BEI saat ini? Berapa juga bonus yang diterimanya tiap tahun? Cek di berita yang ini dan yang ini.

(drk/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads