Ide larangan itu muncul pertama kali dari mulut Menteri Perdagangan Rachmat Gobel akhir Januari lalu. Pernyataan itu lalu ia tuangkan dalam Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015.
Aturan ini dengan tegas melarang penjualan bir di tingkat minimarket dan pengecer. Gobel bahkan mengancam akan mencabut izin usaha, bagi mereka yang berani melanggar aturan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti terlihat di grafik di bawah ini, saham MLBI sudah mulai terkena koreksi setelah memasuki Februari 2015.

Saham produsen Bir Bintang itu berada di kisaran Rp 11.800 per lembar. Sampai pada perdagangan kemarin sahamnya sudah terjun bebas sampai Rp 9.600. Ada koreksi sebesar 18,6%.
Hal yang sama terjadi kepada saham DLTA. Pada awal Februari saham produsen Anker Bir itu masih berada di kisaran Rp 340.000 per lembar.

Hingga penutupan perdagangan kemarin, saham produsen bir yang sebagian sahamnya dimiliki Pemprov DKI Jakarta itu berada di level Rp 280.000. Itu berarti sahamnya sudah anjlok hingga 17,6%.
Pada perdagangan hari ini, kedua saham itu bergerak negatif di tengah penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
(ang/dnl)











































