Bahayakan Pekerja Anak, Wal-Mart Kena Denda US$ 135 Ribu

Bahayakan Pekerja Anak, Wal-Mart Kena Denda US$ 135 Ribu

- detikFinance
Minggu, 13 Feb 2005 12:27 WIB
Jakarta - Perusahaan ritel terbesar didunia, Wal-Mart Stores Inc. setuju untuk membayar denda dari pemerintah AS sebesar US$ 135.540 berkaitan pelanggaran UU pekerja anak.Demikian pernyataan dari Departemen Perburuhan AS seperti dilansir AP, Minggu (13/2/2005).Disebutkan, ada 24 pelanggaran yang terjadi di sejumlah toko milik Wal-Mart di Arkansas, Connecticut dan New Hampshire dimana para pekerja remaja bekerja dengan peralatan-peralatan yang berbahaya seperti gergaji rantai, pengepak kertas dan mesin pengangkat barang.Wal-Mart sendiri sebelumnya menolak tudingan itu namun setuju untuk membayar denda. Selain itu Wal-Mart juga setuju untuk membayar provisi atas setiap pelanggaran-dalam hal ini UU pekerja anak dimasa depan. Wal-Mart juga setuju untuk selanjutnya menyediakan manajer toko yang sudah dilatih dengan penerapan UU pekerja anak dan memberi training serupa bagi manajer barunya. "Ini adalah sebuah standar yang adil dalam membuat persetujuan seperti ini, kata asisten sekretaris Employment Standards Administration Department, Victoria Lipnic.Persetujuan Wal-Mart ini telah ditandatangani pada 11 Januari lalu. Namun pengumuman belum dibuat sebelum hari Sabtu kemarin karena menunggu pembayaran dari Wal-Mart dalam 30 hari setelah ditandatanganinya persetujuan itu. UU Pekerja anak AS melarang siapapun yang berumur dibawah 18 tahun bekerja dengan peralatan yang berbahaya. Tuduhan pelanggaran itu sendiri terjadi sejak tahun 1998 dan 2002 yang melibatkan satu kasus di New Hampshire dimana para remaja menggunakan gargaji rantai untuk memotong pohon natal. Sementara mayoritas kasus di Connecticut melibatkan anak-anak dalam mengepak kertas. Wal-Mart merupakan perusahaan ritel terbesar di dunia dalam hal penjualan. Di seluruh tokonya, penjualan Wal-Mart mencapai US$ 284,8 miliar per tahun. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads