Panggil Menteri Rini, DPR Minta Telkom Batalkan Penjualan Mitratel

Panggil Menteri Rini, DPR Minta Telkom Batalkan Penjualan Mitratel

- detikFinance
Kamis, 23 Apr 2015 21:22 WIB
Panggil Menteri Rini, DPR Minta Telkom Batalkan Penjualan Mitratel
Jakarta - Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memanggil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno. Pemanggilan ini dalam rangka rapat kerja rutin.

Dalam rapat yang berlangsung 2,5 jam yakni dari pukul 17.00 WIB, Komisi VI dan Menteri Rini menyepakati beberapa hal. Salah satunya Komisi VI meminta Kementerian BUMN membatalkan penjualan PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) oleh PT Telkom Tbk selaku induk Mitratel kepada PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG).

"Komisi VI menegaskan kembali menolak penjualan saham Mitratel. Untuk itu meminta kepada Menteri BUMN selaku kuasa pemegang saham mayoritas bahwa tidak akan ada penjualan saham Mitratel," pimpinan rapat Komisi VI Azam Azman Natawijata saat pembacaan kesimpulan di ruang rapat Komisi VI, DPR, Jakarta, Kamis (23/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada rapat kerja tersebut, Komisi VI meminta Menteri BUMN melakukan moratorium pembentukan anak usaha baru yang tidak berhubungan atau tidak mendukung core bisnis induk perusahaan. Rekomendasi lain ialah Komisi VI meminta Menteri BUMN agar menetapkan kebijakan Program Kementerian dan Bina Lingkungan yang sesuai Pasal 88 UU Nomer 19 Tahun 2013 tentang BUMN.

"Komisi VI juga meminta Menteri BUMN agar lebih meningkatkan pengawasan evaluasi terhadap pelaksanaan PMN khususnya kepada BUMN (Tbk) antara lain PT Antam Tbk, PT Waskita Karya Tbk, PT Adhi Karya Tbk, agar penggunaan PMN tersebut sesuai dengan business plan yang telah disepakati," jelasnya.

Rekomendasi lain dari Komisi VI ialah meminta Menteri BUMN untuk mendukung dan berperan aktif di dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk, antara lain dalam alokasi pasokan gas, regulasi dan perizinan, serta pemanfaatan lahan BUMN dalam rangka mewujudkan National Gas Company yang tangguh.

Hal sama juga diberikan kepada BUMN energi lainnya. Komisi VI meminta pemerintah melalui menteri BUMN secara resmi menugaskan PT Pertamina menjadi 100% di Blok Mahakam serelah berakhirnya kontrak PSC Blok Mahakam pada tanggal 31 Desember 2017 dan kepada Pertamina untuk segera mempersiapkan masa transisi meliputi teknis dan non teknis/SDM.

"Komisi VI DPR meminta kepada Menteri BUMN agar setiap transaksi keuangan oleh BUMN menggunanakan mata uang rupiah sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," tutupnya.

Pada akhir kesempatan, Rini sempat memberi penjelasan mengenai penjualan Mitratel. Dewan Komisaris Telkom, kata Rini, tidak menyetujui penjualan Mitratel.

"Dewan komisaris nggak setujui penjualan Mitratel," ujarnya.

(feb/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads