Direktur Pengelolaan Investasi OJK Fakhri Hilmi mengatakan, saat ini pihaknya tengah menggodok aturan soal Fund Net yang akan dijadikan sebagai payung hukum penggunaan Fund Net. Kesiapan Informasi Teknologi (IT) akan bekerjasama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
"Aturan akan kita siapkan dalam bentuk Peraturan OJK (POJK), untuk IT-nya kita kerjasama dengan KSEI, dengan Manajer Investasi (MI) dan dibantu SRO, pertengahan tahun depan live, Juni 2016," kata Fakhri di Menara Radius Prawiro, Komplek Perkantoran Bank Indonesia (BI), Jakarta, Jumat (24/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini, sistem yang ada dari masing-masing MI masih terpisah-pisah baik untuk jual beli maupun transaksi dan informasi terkait Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana.
Melalui Fund Net, semua bisa diakses melalu satu tempat dengan mengakses situs yang dimaksud.
"Ini untuk menyasar penjualan online, saat ini dari 80 MI, ada 15 MI yang jual reksa dana online, ini kita dorong terus agar semua bisa online melalui Fund Net, ini salah satu fitur menjual reksa dana online, jadi kendala-kendala geografis bisa diatasi, penguna internet di Indonesia mendekati 100 juta orang," jelas dia.
Di tempat yang sama, Ketua APRDI Denny R. Thaher menambahkan, pembentukan Fund Net ini agar transaksi reksa dana bisa diakses semua lapisan masyarakat.
Dengan target 5 juta jumlah investor reksa dana yang saat ini baru 250.000 orang, Fund Net akan sangat membantu.
"Fund Net dipakai untuk efisiensi, bisa otomasisasi, sedikit mungkin intervensi manusia karena kalau masih manual akan sangat sulit menjangkau jumlah investor 5 juta, tantangan cukup berat itu jalur distribusi," kata Denny.
(drk/ang)











































