Tadinya, dana sebanyak itu akan digunakan untuk mengembangkan pabrik perusahaan yang salah satunya memproduksi Bir Bintang. Namun setelah Kemendag melarang minimarket dan pengecer menjual minuman beralkohol (minol) golongan A, termasuk bir, aksi korporasi itu pun dihentikan sementara.
"Multi Bintang, bersama dengan asosiasi industri bir domestik (GIMMI), sedang dalam proses dialog dengan dengan Kemendag untuk mencari solusi bagi kekosongan/gap besar dalam rantai distribusi bir," kata manajemen Multi Bintang dalam siaran pers, Jumat (8/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelarangan di jalur distribusi tersebut juga mengakibatkan konsekuensi yang tidak diinginkan yaitu ketidakpastian usaha bagi para pedagang grosir tradisional. Hal tersebut sangat berdampak pada volume penjualan di kuartal ini.
"Pedagang grosir tradisional merupakan jalur distribusi penting dalam penyaluran bagi hampir seluruh produk atau barang konsumen/consumer goods ke pasar agar dapat sampai ke tangan konsumen di seluruh Indonesia, termasuk produk bir," katanya.
Maka dari itu, Multi Bintang mengaku saat ini sedang dalam diskusi dengan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel dan jajarannya untuk mencari solusi yang lebih efektif untuk memastikan ketersediaan produk bir bagi konsumen dengan usia sah untuk mengkonsumsi minuman beralkohol, dan juga mencegah konsumsi oleh orang atau anak di bawah umur.
(ang/dnl)