Omzet Anjlok, Pengusaha Bir: Setoran ke Pemerintah Juga Berkurang

Omzet Anjlok, Pengusaha Bir: Setoran ke Pemerintah Juga Berkurang

- detikFinance
Jumat, 08 Mei 2015 13:40 WIB
Omzet Anjlok, Pengusaha Bir: Setoran ke Pemerintah Juga Berkurang
Jakarta - Pendapatan dan keuntungan produsen bir anjlok pasca larangan minimarket dan pengecer menjual minuman beralkohol (minol) di bawah 5% alias golongan A. Setoran pajak dan cukai para produsen bir ini ke pemerintah pun berkurang.

"Memang penjualan kami ini drop cukup besar, kalau laba itu (jatuhnya) mendekati 42%. Ini karena Permendag itu," kata Komisaris Utama PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI), Cosmas Batubara, kepada detikFinance, Jumat (8/5/2015).

Ia mengatakan, dengan anjloknya omzet dan laba perusahaan maka setoran pajak dan cukai kepada pemerintah juga berkurang, persentasenya hampir sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya berkurangnya sekitar segitu juga, kira-kira sama 40%-an lah," ujarnya.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang dimaksud adalah No. 6/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol yang berlaku 17 April 2015.

Dalam aturan tersebut dijelaskan minimarket dan pengecer dilarang menjual bir dan sejenisnya. Meski larangan ini baru berlaku di kuartal II-2015, tapi toko dan pengecer ini sudah berhenti mengisi stok sejak awal tahun.

"Aturan ini cukup berat bagi industri bir. Omzet saja bisa drop segitu banyak," katanya.

Jika melihat laporan keuangan Multi Bintang, beban pajak yang disetorkan produsen Bir Bintang itu turun dari Rp 62 miliar menjadi hanya Rp 36 miliar di kuartal I-2015.

Sementara produsen Anker Bir, PT Delta Djakarta Tbk (DLTA) hanya menyetor pajak dan cukai sebesar Rp 188 miliar, bandingkan dengan setoran sebelumnya yang mencapai Rp 335 miliar.

(ang/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads