Omzet Perusahaan Bir Anjlok Gara-gara Aturan Mendag Gobel, Akankah Ada PHK?

Omzet Perusahaan Bir Anjlok Gara-gara Aturan Mendag Gobel, Akankah Ada PHK?

- detikFinance
Jumat, 08 Mei 2015 14:54 WIB
Omzet Perusahaan Bir Anjlok Gara-gara Aturan Mendag Gobel, Akankah Ada PHK?
Jakarta - Produsen minuman beralkohol (minol) sudah mulai merasakan imbas dari larangan minimarket menjual bir dan sejenisnya. Omzet dan laba perusahaan sudah anjlok di tiga bulan pertama 2015.

Hal tersebut dialami langsung oleh PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI). Omzet produsen Bir Bintang itu jatuh hingga 23% dibanding dengan periode yang sama di tahun lalu, menjadi Rp 569 milliar.

Sementara laba bersihnya untuk periode yang sama juga anjlok 42%, dibanding periode yang sama di tahun lalu menjadi Rp 107 milliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan produsen Anker Bir, PT Delta Jakarta Tbk (DLTA) mengalami omzet anjlok 42% menjadi hanya Rp 329,3 miliar, dari sebelumnya Rp 572,1 miliar. Labanya hanya Rp 33 miliar dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu Rp 79,3 miliar.

Komisaris Utama Multi Bintang, Cosmas Batubara, mengatakan pihaknya terpaksa mengurangi produksi gara-gara adanya larangan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) tersebut.

"Merosotnya penjualan ini membuat pabrik kami tidak bekerja full lagi. Kalau biasa kerja seminggu enam hari, sekarang jadi hanya empat hari," katanya kepada detikFinance, Jumat (8/5/2015).

Meski demikian, ia mengaku belum akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) menyusul anjloknya omzet dan laba. Namun ia memprediksi ada beberapa pihak yang kehilangan pekerjaan.

"Pelarangan ini mempengaruhi lapangan kerja. Artinya ada orang-orang yang tadinya punya pekerjaan mengangkut bir sekarang kan berkurang," ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol yang berlaku 17 April 2015 lalu

Dalam aturan tersebut dijelaskan minimarket dan pengecer dilarang menjual bir dan sejenisnya. Meski larangan ini baru berlaku di kuartal II-2015, tapi toko dan pengecer ini sudah berhenti mengisi stok sejak awal tahun.

(ang/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads