Sanski administratif ini mulai berlaku terhitung 19 Mei 2015 pukul 23.59 WIB. Putusan yang dijatuhkan kepada RF dimuat dalam surat JFX yang ditujukan pada Direksi RF nomor L/JFX/Plt-Dir/05-15/379.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan terhadap RF oleh Tim Audit JFX dan PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) serta Surat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) No. 80/BAPPEBTI/SD/05/2015 Tanggal 7 Mei 2015 perihal Tanggapan Permohonan Arahan.
"Pembekuan ini dilakukan mengingat RF melakukan beberapa pelanggaran terhadap peraturan dan perundangan Perdagangan Berjangka Komoditi," ujar Corporate Secretary BBJ dalam siaran pers, Selasa (19/5/2015).
Berikut ini pelanggaran yang dilakukan RF:
- Pemegang saham perseroan adalah hanya sebagai nominee/fiktif.
- Melanggar Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) Pasal 108 Ayat 5 yang mensyaratkan bahwa suatu Perseroan yang kegiatan usahanya menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat wajib mempunyai paling sedikit 2 orang anggota Dewan Komisaris, sementara RF hanya terdiri dari 1 orang Komisaris dan 3 anggota Direksi.
- Tidak tersedianya catatan keuangan dan pembukuan keuangan RF untuk diperiksa
- Tidak melakukan pengawasan penarikan dana nasabah, dan tidak melakukan kontrol atas rekening segregated oleh rekening segregated. Selain itu RF juga tidak memiliki standar Prosedur Margin Call dan Withdrawal Nasabah
- Tidak menjalankan konsep KYC (Know Your Customer) secara lengkap
- Terindikasi tidak menggunakan sistem perdagangan yang disediakan oleh Pedagang Penyelenggara SPA
- Pelaporan keuangan RF yang sering terlambat disampaikan kepada Bappebti melalui e-reporting
- Terdapat selisih kurang atas dana nasabah pada rekening terpisah
- Adanya pengendalian dana rekening terpisah dilakukan bukan oleh Manajemen RF melainkan oleh orang di luar RF dengan menggunakan fasilitas e-banking dan RF juga tidak memegang rekening koran atas rekening terpisah tersebut.
- Tidak memenuhi Modal Bersih Disesuaikan (MBD)
- Terdapat akun Piutang kepada Pihak Terafiliasi (Piutang Pemegang Saham) pada periode Januari 2014 s/d Januari 2015 dengan prosentase saldo rata-rata lebih dari 50% dari modal disetor.
Sementara untuk BB, putusannya dimuat dalam surat JFX yang ditujukan pada Direksi BB dengan surat nomor L/JFX/Plt-Dir/05-15/381, perihal Pembekuan SPAB.
Berikut ini pelanggaran yang dilakukan BB:
- Terbukti melakukan pelanggaran terhadap pengelolaan dana nasabah di rekening terpisah (segregated account)
- Dengan tidak dilakukannya pengawasan atas penarikan dana nasabah serta tidak melakukan kontrol atas rekening segregated account.
- Tidak memenuhi Kewajiban Pelaporan Keuangan dan Ketentuan Modal Bersih Disesuaikan (MBD).
- Diduga memalsukan Bilyet Deposito Berjangka
- Adanya selisih dalam perhitungan dana pada rekening terpisah dan selisih perhitungan equity nasabah pada rekening terpisah.
- Tidak memenuhi kewajiban minimum transaksi
"Berkenaan dengan sanksi Pembekuan SPAB tersebut, RF dan BB berkewajiban untuk memenuhi ketentuan PTT Bursa Pasal 108 dan 505 ayat (2) yang secara ringkas kami sampaikan bahwa RF tidak dapat menggunakan Hak Keanggotaannya selama masa pembekuan tersebut, sedangkan posisi terbuka milik nasabah RF dan BB (jika ada) harus dialihkan ke Pialang lain yang bersedia menerimanya," ujarnya.
Dalam hal pengalihan posisi terbuka milik nasabahnya karena alasan tertentu tidak dapat dilaksanakan, maka Direksi JFX dapat memerintahkan untuk melikuidasi semua posisi terbuka tersebut. Kerugian yang ditimbulkan oleh pelaksanaan likuidasi tersebut menjadi beban RF dan BB.
"Kepada para nasabah, JFX menghimbau untuk memonitor status dan proses penyelesaian posisi terbuka dan rekening masing-masing," katanya.
Anda termasuk nasabah dari dua broker tersebut dan masih ada dana yang nyangkut? Kirim pengalaman Anda ke redaksi@detikFinance.com.
(Angga Aliya/Rista Rama Dhany)










































