Salah satu contohnya adalah PT Inovisi Infracom Tbk (INVS) yang ketahuan melaporkan kinerja keuangan yang banyak salahnya. Perdagangan saham Inovisi pun akhirnya dihentikan sementara (suspen) oleh BEI.
"Pengawasan terhadap emiten sudah berjalan dan cukup ketat saat ini, seperti kita juga sering suspensi. Itu pengawasan pertama, kedua kita amati terus transaksi yang kita anggap unusual market activity atau UMA," ujar Direktur Utama BEI Ito Warsito usai RUPSLB di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (10/6/2015).
Ito mengatakan, otoritas pasar modal melakukan suspensi ketika ada saham yang bermasalah. Masalah tersebut, bisa saja dari fundamental emitennya, atau dari gerakan perdagangan yang tidak normal.
"Kalau karena ketidaknormalan biasanya suspensi sifatnya hanya untuk cooling down untuk beberapa hari saja. Kalau kenal suspensi biasanya ada langsung supervisi dari divisi kepatuhan BEI, kita cek langsung ke broker-broker apakah memang ada kegiatan yang melanggar peraturan, yang kemudian kita pasti laporkan ke OJK. Karena penindakan investor wewenang OJK," ujarnya.
Ito menambahkan, investor pasar modal Indonesia saat ini sudah pintar-pintar sehingga bisa memilih sendiri saham mana yang layak dijadikan investasi dan mana yang harus dihindari.
"Saya yakin investor sudah bisa milih mana yang katakanlah bagus dan dipikir tidak bagus saham-saham itu," ujarnya.
(ang/hen)











































