MI Tunggu Keluarnya Aturan Reksa Dana Khusus Bapepam
Sabtu, 19 Feb 2005 15:33 WIB
Jakarta - Para pengelola reksa dana dalam hal ini manajer investasi (MI) masih menunggu keluarnya peraturan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) mengenai reksa dana khusus sebagai alternatif produk untuk ditawarkan kepada konsumen."Kita masih menunggu reksa dana khusus Bapepam, sekarang yang ada 'kan baru reksa dana pendapatan tetap, reksa dana pasar uang, reksa dana saham, reksa dana campuran. Jadi kita memang perlu produk reksa dana lain karena kalau di luar negeri itu jenisnya sudah banyak," kata Ketua Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) Muhammad Hanif akhir pekan ini di Jakarta, Sabtu,(19/2/2005).Beberapa reksa dana khusus (reksa dana terstruktrur) yang akan dikeluarkan Bapepam menurut perkiraan Hanif diantaranya adalah capital protection fund, guarantee protection fund, index fund. Bapepam sendiri sebelumnya berencana mengeluarkan aturan reksa dana khusus tersebut pada Januari 2005. Untuk awalnya peraturan tersebut masih dalam bentuk sosialisasi dan belum langsung pada perdagangannya. Pertimbangan Bapepam dalam mengeluarkan reksa dana khusus ini adalah jika dana kelolaan reksa dana telah mencapai Rp 100 triliun. Sedangkan hingga akhir Desember 2004 dana kelolaan reksa dana sekitar Rp 103,5 triliun atau meningkat 42,11 persen dibanding tahun 2003 yang sebesar Rp 72,83 triliun. Hanif juga menjelaskan, untuk tahun 2005 pertumbuhan reksa dana bisa naik 20-30 persen dibanding tahun lalu. Reksa dana terbesar menurutnya, masih dalam bentuk reksa dana pendapatan tetap (reksa dana obligasi). Meskipun akan ada perubahan jumlah alokasi, seperti meningkatnya reksa dana saham mengikuti pesatnya pasar saham saat ini.
(ir/)











































