Operator Pelabuhan Makassar, PT Pelindo IV mengaku siap menaati peraturan yang diterapkan Bank Indonesia (BI) untuk tidak melakukan transaksi di dalam negeri menggunakan dolar. Pihaknya mulai berembuk untuk segera menghapus penggunaan dolar di pelabuhan Makassar.
Direktur Utama Pelindo IV Mulyono mengatakan, saat ini memang sebagian transaksi di Pelindo IV masih ada yang menggunakan dolar AS. Namun, ia berjanji sebelum 1 Juli 2015, seluruh transaksi semuanya sudah pakai rupiah.
Sebagai catatan, mulai 1 Juni 2015, BI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI. Bagi yang melanggar, akan ada sanksi baik denda maupun kurungan. Sanksi ini akan berlaku 1 Juli 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulyono menjelaskan, saat ini transaksi dolar di Pelindo IV porsinya cukup rendah hanya sekitar 10-15% dari total transaksi, nilainya mencapai US$ 35 juta per tahun. Sementara transaksi menggunakan rupiah nilainya mencapai Rp 1,8 triliun per tahun.
"Yang pakai dolar itu untuk kapal-kapal asing, mereka bayar labuh, sandar pakai dolar. Transaksi dolar kita minim, jadi nggak masalah," katanya.
Lebih jauh Mulyono mengatakan, selain transaksi, Pelindo IV juga membutuhkan investasi dalam bentuk dolar AS, nilainya mencapai US$ 15 juta per tahun. Besaran investasi ini porsinya sekitar 10% dari total investasi yang dibutuhkan perseroan setiap tahun.
Sebagian besar dari investasi dalam dolar AS tersebut sudah dilakukan lindung nilai atau hedging sehingga bisa mengantisipasi risiko fluktuasi mata uang.
"Ini untuk beli alat-alat berat, kita belinya pakai dolar. Jadi, nanti kalau dilarang transaksi pakai dolar, ya kita tukar dulu," ucap dia.
Meski mendukung, Mulyono mengaku masih berharap masih ada kesempatan agar sektor pelabuhan menjadi salah satu yang diperbolehkan melakukan transaksi menggunakan dolar AS.
"Kita ajukan untuk minta perlakuan khusus tapi belum direspons. Tapi ya namanya aturan harus dituruti. Berharap rupiah terus menguat biar lebih bagus," jelas Mulyono.
(drk/ang)











































