Jaring Investor Asing, BEI Wajibkan Emiten Buat Laporan Keuangan Multibahasa

Jaring Investor Asing, BEI Wajibkan Emiten Buat Laporan Keuangan Multibahasa

Muhammad Idris - detikFinance
Senin, 22 Jun 2015 11:10 WIB
Jaring Investor Asing, BEI Wajibkan Emiten Buat Laporan Keuangan Multibahasa
Jakarta - Untuk menjaring lebih banyak lagi investor asing di pasar modal Indonesia, PT Bursa Efek indonesia (BEI) secara resmi meluncurkan sistem pelaporan yang bisa dibaca beberapa investor luar negeri, sesuai dengan bahasa yang dipakai negara asal investor.

Direktur Utama BEI, Ito Warsito mengatakan, sistem pelaporan yang dikenal dengan Extensible Business Reporting Language (XBRL) ini diharapkan, lebih banyak menarik investor asing, karena semakin mudahnya akses informasi ke pasar modal Indonesia.

"Sistem ini sudah dikembangkan sejak 2013. Ini implementasi awal untuk seluruh emiten dan Bursa Efek Indonesia sendiri. Perjalanan masih panjang sekali, dan saat ini yang dilaporkan baru yang bersifat kuantitatif, baru laporan yang sifatnya kualitatif akan menyusul setelah kesiapan selesai secara bertahap, masih panjang buat BEI dan seluruh emiten," ujar Ito, dalam launching ceremony Sistem Pelaporan Elektronik Perusahaan Tercatat Berbasis XBRL di Bursa Efek Indonenesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan keuangan kuantitatif komprehensif, lanjut Ito, adalah laporan keuangan neraca emiten, laporan laba rugi, laporan arus kas, dan laporan perubahan modal. "Untuk catatan atas laporan keuangan akan dilakukan secara bertahap," tukas Ito.

Dalam implementasinya, sistem pelaporan XBRL akan diwajibkan pada laporan keuangan emiten mulai Agustus 2015. "Seluruh perusahaan wajib menyampaikan laporan keuangan XBRL. Setelah dilaksanakan training dengan tenggat waktu satu bulan lebih lama dari kewajiban laporan keuangan non-XBRL," ungkapnya.

Sementara, untuk tahun depan, perusahaan juga akan diwajibkan melaporkan keuangan secara XBRL dengan tenggat waktu yang sama. "Tapi ini titik penting BEI tak hanya pada investor seluruh dunia, tapi bisa dipakai sebagai pelaporan pada OJK," papar Ito.

(dnl/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads