Rini langsung menjawab bahwa masalah transaksi Mitratel oleh Telkom dengan skema tukar guling saham (share swap) ini telah dibatalkan.
"Direksi dan Komisaris (Telkom) sepakat batalkan transaksi Mitratel," kata Rini saat Raker di Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini murni aksi korporasi," ujarnya.
Pada raker tersebut, Rini menyebut Direksi Telkom telah mengusulkan draft berisi penjualan aset Telkom untuk nilai tertentu tanpa harus melewati dewan komisaris.
Draft tersebut digugurkan oleh Kementerian BUMN sebagai pemegang saham mayoritas sebelum dibawa ke Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Dalam prosesnya, direksi Telkom tahun ini sebelum RUPST, mereka usulkan ke saham mayoritas ubah AD-ART untuk penjualan aset jumlah tertentu. Itu nggak kami setujui. Tetap proses yang ada perlu persetujuan dewan komisaris," ujarnya.
Mendengar pernyataan itu, Wakil Ketua Komisi VI Azam Azman Natawijaya meradang. Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VI dan Telkom, Azam menyebut Direksi perusahaan telekomunikasi pelat merah tersebut mengaku tidak melaporkan tentang usulan tersebut.
"Direksi bilang nggak diusuljn. Ini sudah ada itikad ubah. Dalam sidang resmi dan terhormat, nggak boleh ada kebohongan," ujarnya.
Mendengar protes itu, Rini memberi penyanggahan. Rini menyebut usulan penjualan aset tanpa harus persetujuan dewan komisaris memang belum sampai ke RUPS.
"Nggak ada agenda RUPS. Mungkin cuma usulan ke Kementerian BUMN. Tapi kan terus dibatalkan," ujar Rini.
(feb/ang)











































