Saham Disuspensi, Inovisi dan Berau Coal Dapat SP III dan Denda Rp 150 Juta

Saham Disuspensi, Inovisi dan Berau Coal Dapat SP III dan Denda Rp 150 Juta

Angga Aliya - detikFinance
Rabu, 01 Jul 2015 09:48 WIB
Saham Disuspensi, Inovisi dan Berau Coal Dapat SP III dan Denda Rp 150 Juta
Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang suspensi (penghentian sementara) saham PT Inovisi Infracom Tbk (INVS) dan PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU). Selain itu BEI juga memberikan sanksi surat peringatan III.

"BEI memperpanjang suspensi perdagangan efek untuk dua perusahaan ini," kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group 1 BEI, I Gede Nyoman Yetna, Rabu (1/7/2015).

Saham Inovisi sudah dibekukan sejak 13 Februari 2015 gara-gara belum menyampaikan laporan keuangan auditan 2014. Inovisi juga belum melakukan pembayaran denda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Berau sudah dihentikan perdagangannya sejak 4 Mei 2015 karena belum menyampaikan laporan keuangan auditan 2014. Namun Berau sudah melakukan pembayaran denda.

Sanksi surat peringatan III diberikan juga ada tambahan denda Rp 150 juta kepada perusahaan yang telat sampaikan laporan keuangan.

Selain dua perusahaan itu, BEI juga mengentikan sementara perdagangan saham PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BORN).

(ang/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads