Saat ini, masih banyak perusahaan sekuritas atau broker saham yang modalnya mendekati batas minimal Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).
Berdasarkan peraturan OJK Nomor V.D.5 tentang pemeliharaan dan pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), batas minimum MKBD ditetapkan Rp 25 miliar atau 6,25% dari total kewajiban tanpa utang sub ordinasi dan utang dalam rangka penawaran umum atau penawaran terbatas ditambah ranking liabilities.
Dari data Bursa Efek Indonesia (BEI), sedikitnya 51 broker saham modalnya di bawah Rp 50 miliar atau mendekati batas minimum MKBD sebesar Rp 25 miliar. Amankah?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, minimnya modal para broker ini tidak akan berpengaruh terhadap transaksi investor di pasar modal.
Transaksi yang dilakukan para investor di pasar modal melalui jasa broker sudah dicatatkan di dalam Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) atas nama si investor.
Jadi, kata dia, meskipun kolaps sekalipun, dana investor di pasar modal tetap aman karena sudah tersimpan di KSEI.
"Nggak bahaya sekarang sudah dipisah datanya, langsung disimpan di KSEI atas nama investor, pakai single ID, jadi Kalau bangkrut pun, aman," kata dia.
Meski begitu, Kiswoyo mengungkapkan, ada kajian dari otoritas untuk menaikkan nilai MKBD masing-masing sekuritas atau Anggota Bursa (AB), namun besaran dan keputusannya belum final.
"Mereka dulu sama kayak bank modal kecil bisa bikin perusahaan karena pasar modal dianggap menarik, sehari transaksi di bursa minimal Rp 3 triliun, kalau dapat 1% saja bisa untung berapa, tapi sekarang katanya mau dinaikkan batas minimalnya, masih dibahas," ucap dia.
Kiswoyo menyebutkan, pilihan untuk membuat sekuritas punya modal yang lebih tinggi dengan merger atau penggabungan atau dijual ke asing.
"Pilihannya ya MKBD dinaikkan saja, dijual ke asing atau merger. Kebanyakan sih nggak dimerger tapi dijual ke asing, modal mepet dibeli dan diinjek atau disuntik dana. Mereka lebih suka dijual daripada merger tapi mereka harus izin ke OJK," tandasnya. (drk/ang)











































