PT Mitra Adi Perkasa Tbk (MAP) merupakan salah satu emiten di pasar modal yang bakal terkena dampak dari aturan ini.
Emiten berkode MAPI adalah sebuah perusahaan ritel dengan merek-merek kelas menengah atas di Indonesia. Sebagian produk yang dijualnya merupakan barang-barang impor.
Saat ini MAPI memang memegang lisensi hingga seratusan merek terkenal, mulai dari Zara hingga Ben Sherman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sedang me-review (mengkaji) ketentuan yang baru tersebut terhadap dampak kenaikan biaya impor produk kami," katanya kepada detikFinance, Senin (27/7/2015).
Fetty melihat berbagai kemungkinan dari aturan tersebut. Biaya impor yang lebih tinggi memungkinkan perseroan untuk menaikkan produk jualnya.
"Jika diperlukan, kami akan melakukan adjustment (penyesuaian) terhadap pricing strategy (strategi harga) produk kami," ucap dia.
Sebagain informasi, kenaikan barang-barang impor tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang penetapan sistem klarifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor.
Dalam aturan tersebut, dikatakan alasan perubahan tarif sesuai dengan evaluasi perkembangan dan kondisi perekonomian terkini. Aturan akan berlaku 14 hari setelah diundangkan, yaitu pada 23 Juli 2015.
(drk/ang)











































