Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menyebutkan, saat ini ketentuan modal minimum perusahaan UKM masuk bursa saham sebesar Rp 100 miliar.
Dengan kajian aturan baru, dimungkinkan UKM bermodal di bawah Rp 100 miliar dipermudah untuk bisa masuk bursa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, selama ini pihaknya terus mendorong perusahaan-perusahaan UKM yang sudah siap secara modal untuk bisa ikut meramaikan bursa saham.
Di sisi lain, Nurhaida menyebutkan, pihaknya juga menyiapkan berbagai infrastruktur untuk bisa mendukung emiten 'kelas UKM' bisa bertransaksi di pasar modal melalui pembentukan papan UKM.
Saat ini, yang tersedia baru papan utama untuk emiten-emiten kelas kakap dan papan pengembangan untuk emiten-emiten second liner.
"Perusahaan menengah kecil sudah ada di bursa. Kalau pun kita dorong tapi investor tidak ada ya tidak bisa jadi dicoba di secondary market. Nanti lihat bagaimana pola dan model yang pas. Kajian kita lakukan tahun ini, finalisasi nanti sejauhmana, mudah-mudahan bisa selesai satu semester ini," jelas dia.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat menambahkan, pihaknya akan mencoba mengklasifikasi hal-hal yang terkait dengan UKM baik secara modal, fasilitas, tata cara bisnis model, dan aturan mainnya.
Diharapkan, dengan kemudahan-kemudahan yang nantinya bisa diberikan otoritas, bisnis UKM bisa semakin berkembang dengan permodalan melalui pasar modal.
"Itu dipelajari, semangat untuk memberikan pasar modal yang bisa fasilitasi bagi pembiayaan UKM, kemudian nanti tata cara bisnis model, aturan mainnya jadi sedang bersama OJK, kita akan menyusun strategi bisa memanfaatkan pasar modal untuk UKM, tujuan memperbesar perusahaan, tujuan akhirnya memperbaiki perekonomian," pungkasnya.
(drk/ang)











































