Hingga saat ini, PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) hanya bisa mengganti kerugian dana investor senilai Rp 25 juta.
Ganti rugi dana investor tersebut merupakan dana yang hilang akibat fraud (penggelapan) yang dilakukan perusahaan sekuritas atau broker.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun sebelum klaim disetujui, sambung Yoyok, pihaknya harus mendapat pernyataan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan bahwa kerugian investor benar-benar merupakan kerugian akibat fraud dari broker.
“Setelah persyaratan terpenuhi baru kita akan keluarkan pembayaran ganti rugi dari Dana Perlindungan Pemodal (DPP) P3IEI, maksimal Rp 25 juta sesuai ketentuan saat ini,” kata Yoyok ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Selasa (28/7/2015).
Yoyok mengungkapkan, tak semua pemodal di pasar modal yang kerugiannya bisa diganti P3IEI. Ada syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Ada tiga syarat, pertama investor harus memiliki nomor tunggal identitas pemodal atau single investor ID, kedua menitipkan asetnya dan memiliki rekening efek pada kustodian, dan punya sub rekening efek pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LPP) BEI,” jelasnya.
Syarat lainnya, kata Yoyok, investor juga diharuskan tidak memiliki hubungan dengan perusahaan broker dan terlibat dalam penyebab kerugian investor.
“Kalau ada unsur itu, klaim tidak bisa dilakukan,” tambahnya.
(ang/ang)











































