Jual-Beli Timah di Dalam Negeri Harus Lewat Bursa

Jual-Beli Timah di Dalam Negeri Harus Lewat Bursa

Zulfi Suhendra - detikFinance
Rabu, 29 Jul 2015 12:12 WIB
Jakarta -

Selain untuk transaksi ekspor, kini perdagangan timah batangan atau ingot dalam negeri pun harus melalui Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI/ICDX). Ini pertama kalinya perdagangan timah batangan dalam negeri diatur bursa.

"Baru sekarang ini diatur. Dulu di lokal tidak ada di bursa, hanya ekspor saja," kata Direktur Pengembangan Produk ICDX, Stella Novita Lukman ditemui di acara Sosialisasi Transaksi Timah Dalam Negeri di The Capitol, Jalan S Parman, Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Stella mengatakan, hal ini sesuai dengan ketentuan pemerintah yakni Peraturan Menteri Perdagangan No 33 tahun 2015 tentang transkasi timah yang berlaku mulai 1 Agustus 2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Stella, untuk menjadi pembeli timah batangan lewat bursa caranya cukup mudah. Langkahnya adalah dengan mengisi formulir pendaftaran pembeli peserta. Pembeli timah boleh perseroangan namun dengan tujuan pengggunaan timah yang jelas.

Dikatakan Stella, pembeli harus terlebih dahulu menjadi pembeli peserta dengan membayar biaya administrasi sebesar Rp 3 juta yang berlaku selama masa kepesertaan, tak ada tambahan biaya lain.

"Tak ada biaya transkasi apapun lagi. Hanya biaya administrasi," tambahnya.

Biasanya, lanjut Stella, sebelum diatur lewat bursa, perdagangan timah batangan dilakukan secara bebas. Namun untuk mencegah adanya praktik kecurangan atau penyelundupan, maka semua perdagangan diatur lewat bursa.

Minimal pembelian timah batangan untuk dalam negeri adalah 25 kg, dengan kelipatan 25 kg juga. Stella mengatakan, tak ada batas pembelian maksimum‎ dalam transaksi ini.

"Kalau beli 40 kg tidak bisa, jadi per kelipatan 25 kg. Tak ada batas maksimum. Tapi kita validasi, jadi dalam formulir itu ada estimasi penggunaan. Dari data kami udah tahu kira-kira industri ini butuh berapa, kalau keperluaannya lebih kami akan datang melihat, tapi bukan mengaudit. Jadi tak ada batas pembelian maksimum," paparnya.

Para konsumen di dalam negeri kebanyakan adalah industri-industri kecil atau Usaha Kecil dan Menengah yang membutuhkan timah.

"Dia pilih penjual, lalu negosiasi. Bayar lalu deal dan dapat delivery order. Barangnya bisa diambil di beberapa gudang yang sudah ditentukan bursa. Ada beberapa, di Pangkal Pinang, Dabo Singkep, dan lainnya. Kita juga mau bangun di Kelapa Gading," tuturnya.

(zul/ang)

Hide Ads