Bisakah RI Jadi Penentu Harga Timah Dunia?

Bisakah RI Jadi Penentu Harga Timah Dunia?

Zulfi Suhendra - detikFinance
Rabu, 29 Jul 2015 13:26 WIB
Bisakah RI Jadi Penentu Harga Timah Dunia?
Jakarta - Indonesia merupakan produsen timah kedua terbesar di dunia setelah China, juga menjadi eksportir terbesar di dunia. Namun, harga timah dunia masih belum mengacu pada bursa timah Indonesia yakni Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI).

Namun, Indonesia bisa menjadi acuan harga timah internasional. Bagaimana caranya?

Saat ini, ada beberapa bursa jual beli timah internasional di antaranya adalah BKDI, London Metal Exchange, dan Kuala Lumpur Tin Market. Jual beli timah internasional bisa mengikuti harga acuan yang ditentukan bursa-bursa tersebut. ‎Akan tetapi ketiga bursa tersebut tak mengacu satu sama lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada yang namanya LME ngikutin ICDC (BKDI), ICDX ngikutin LME. Semuanya punya fisik, KLTM juga," tutur Direktur Pengembangan Produk BKDI, Stella Novita Lukman di The Capitol, Jalan S Parman, Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Stella mengatakan, penentuan harga acuan bisa ditentukan dengan adanya supply and demand. Dia menggambarkan, jika satu bursa menjual timah dengan harga US$ 12.000/ton, sedangkan bursa lainnya menjual harga lebih murah yakni sekitar US$ 11.800, atau selisih lainnya, maka konsumen pasti akan membeli ke bursa yang harganya lebih murah.

Tapi lain halnya, lanjut Stella, jika ternyata, yang lebih murah tersebut tidak memiliki produk atau kehabisan produk. Maka mau tidak mau konsumen mencari timah ke harga yang US$ 12.000.

"Memang murah tapi kalau nggak ada barangnya, bagaimana?" tuturnya.

Dengan begitu, lanjut Stella, Indonesia bisa menjadi bursa referensi harga timah, jika pasokan timah di luar negeri menipis atau cenderung habis. Kemungkinan tersebut pun cukup terbuka lebar karena Indonesia menjadi produsen kedua terbesar dan eksportir terbesar di dunia.

"Kalau dikatakan kita bisa jadi leading reference, saya setuju. Itu bisa," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Biro Analisis Pasar Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Mardjoko mengatakan, dengan adanya Permendag 33 tahun 2015 yang salah satunya bisa meminimalisir‎ penambangan timah ilegal atau penyelundupan timah.

"Justru dengan adanya Permendag itu, dalam rangka price discovery, atau price reference nantinya. Itu salah satu tujuannya," kata Mardjoko.

Tak menutup kemungkinan menurutnya, pasokan di luar negeri pun adalah timah-timah selundupan dari Indonesia.

"Sebaiknya memang yang ilegal itu kita tutup serapat-rapatnya. Supaya tidak over supply, satu-satunya itu. Itu salah satu caranya," katanya.

Per 28 Juli kemarin, harga timah di bursa London Metal Exchange dibanderol US$ 15.400, Kuala Lumpur Tin Market US$ 15.600‎, sedangkan BKDI sebesar US$ 15.310. Seluruh harga tersebut dijual per metric ton.

(zul/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads