Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida, mengakui praktik tukar informasi dari orang dalam untuk membeli saham ini masih sulit dilakukan.
"Insider trading dalam hal information, pada dasarnya dimiliki orang dalam, baik itu manajemen atau yang terkait dengan manajemen. Penagwasannya tidak gampang karena bisa saja insider trading didengar dalam obrolan saja," kata Nurhaida di Gedung Merdeka OJK, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka mengobrol biasa, kalau ada niatan melakukan trading (jual-beli saham) nggak akan bisa dibuktikan. Itu nggak mudah," ujarnya.
Otoritas bursa juga sudah melakukan pencegahan dengan cara meminta emiten melaporkan perubahan kepemilikan saham yang dilakukan oleh manajemen.
"Kebanyakan yang sudah-sudah dia disclose, kalau tidak laporkan malah jadi pelanggaran. Selain itu kita nggak tahu. Nggak bisa diawasi kalau dari obrolan," jelasnya.
Pelaporan yang dilakukan emiten itu sejalan dengan penerapan good corporate governance (GCG). Untuk itu, hari ini OJK membuka pelatihan bagi 200 emiten dan perusahaan publik dalam hal GCG.
(ang/dnl)











































