"Bisa saja. Persyaratan go public itu kan perusahaan terbatas (PT), selama itu perusahaan terbatas yah bisa masuk bursa, termasuk Pertamina," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2015).
Perusahaan harus memenuhi beberapa syarat yang sudah diberikan OJK ketika hendak menggelar penawaran umum saham perdana alias initial public offering (IPO).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan menjadi perusahaan terbuka, maka Pertamina bisa lebih transparan. Setiap tiga bulan sekali, perusahaan pelat merah itu harus melaporkan kinerja keuangan kepada masyarakat.
Selain itu, setiap Pertamina akan melakukan aksi korporasi terlebih dahulu harus lapor ke pemegang saham alias publik. Masyakarat juga bisa membeli saham Pertamina dengan mudah di Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Pada dasarnya bisa (go public). Baik itu PLN atau Pertamina," kata Nurhaida.
Sebelumnya, Pertamina menyatakan tidak bisa go public karena terikat dengan undang-undang migas. Maka dari itu, Pertamina hanya akan melepas sebagian saham anak usahanya saja ke pasar modal.
(ang/hen)











































