OJK: Pertamina Bisa Go Public

OJK: Pertamina Bisa Go Public

Muhammad Idris - detikFinance
Selasa, 18 Agu 2015 14:02 WIB
OJK: Pertamina Bisa Go Public
Jakarta - PT Pertamina (Persero) pernah menyatakan tidak bisa berubah jadi perusahaan terbuka alias go public. Namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beda pendapat dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) minyak dan gas (migas) tersebut.

"Bisa saja. Persyaratan go public itu kan perusahaan terbatas (PT), selama itu perusahaan terbatas yah bisa masuk bursa, termasuk Pertamina," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2015).

Perusahaan harus memenuhi beberapa syarat yang sudah diberikan OJK ketika hendak menggelar penawaran umum saham perdana alias initial public offering (IPO).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Salah satunya persetujuan DPR kalau BUMN mau go public. Adanya pendekatan atau rencana OJK buat sharing ke DPR agar tahu manfaatnya BUMN yang go public. Mungkin bisa kita berikan gambaran, jadi nanti kalau ada BUMN yang datang ke DPR ada rencana go public bapak-bapak yang di DPR bisa paham," ujarnya.

Dengan menjadi perusahaan terbuka, maka Pertamina bisa lebih transparan. Setiap tiga bulan sekali, perusahaan pelat merah itu harus melaporkan kinerja keuangan kepada masyarakat.

Selain itu, setiap Pertamina akan melakukan aksi korporasi terlebih dahulu harus lapor ke pemegang saham alias publik. Masyakarat juga bisa membeli saham Pertamina dengan mudah di Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Pada dasarnya bisa (go public). Baik itu PLN atau Pertamina," kata Nurhaida.

Sebelumnya, Pertamina menyatakan tidak bisa go public karena terikat dengan undang-undang migas. Maka dari itu, Pertamina hanya akan melepas sebagian saham anak usahanya saja ke pasar modal.

(ang/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads