Direktur Kantor Gubernur BI Nanang Hendarsah mengatakan, hal ini dilakukan karena terjadi peningkatan dan lonjakan pembelian dalam jumlah-jumlah kecil di bawah US$ 100 ribu yang melebih kebutuhan atau kewajaran.
"Apabila ditotal, jumlahnya sangat besar," katanya kepada detikFinance, Rabu (19/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perubahan aturan ini akan diterbitkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang saat ini masih digodok oleh bank sentral.
"BI tidak melarang pembelian valas, tapi untuk menjaga stabilitas kurs, pembelian valas harus ada dasarnya yaitu untuk kegiatan transaksi ekonomi, bukan spekulasi atau menumpuk dolar AS," jelasnya.
Nilai tukar dolar AS sudah melonjak lebih dari 10% terhadap rupiah tahun ini, hari ini saja sudah mencapai Rp 13.800. Tingginya dolar AS ini membuat banyak orang memburu mata uang Paman Sam itu.
(ang/hen)











































