Pembelian dolar AS tanpa underlying transactions dibatasi hanya menjadi US$ 25.000 per bulan, dari sebelumnya bisa US$ 100.000 per bulan.
Direktur Kantor Gubernur BI Nanang Hendarsah mengatakan, pembatasan ini dilakukan untuk menjaga stabilitas kurs dan mencegah spekulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya aturan baru ini maka pembelian dolar AS di atas US$ 25.000 harus dibuktikan dengan dokumen underlying transactions dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Perubahan aturan ini akan diterbitkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang saat ini masih digodok oleh bank sentral.
Ia mengatakan, akhir-akhir ini terjadi peningkatan dan lonjakan pembelian dolar AS dalam jumlah-jumlah kecil di bawah US$ 100 ribu yang melebih kebutuhan atau kewajaran.
"Apabila ditotal, jumlahnya sangat besar," katanya.
Nilai tukar dolar AS sudah melonjak lebih dari 10% terhadap rupiah tahun ini, hari ini saja sudah mencapai Rp 13.800. Tingginya dolar AS ini membuat banyak orang memburu mata uang Paman Sam itu.
(ang/hen)











































