Menkeu Bahas RUU JPSK Bareng DPR di Tengah Pelemahan Rupiah

Menkeu Bahas RUU JPSK Bareng DPR di Tengah Pelemahan Rupiah

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Selasa, 25 Agu 2015 15:17 WIB
Menkeu Bahas RUU JPSK Bareng DPR di Tengah Pelemahan Rupiah
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merapat ke Komisi XI, Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, untuk membahas Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK).

Pembahasan ini dilakukan saat situasi pasar keuangan yang bergejolak, salah satunya adalah nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) yang sudah mencapai Rp 14.000.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro hadir dalam rapat yang membahas soal
Rapat dimulai pukul 14.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi XI Fadel Muhammad. Sedikitnya 22 anggota dari 8 fraksi hadir dalam rapat yang juga membahas soal RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hadir 22 orang dari 8 fraksi. Izinkan kami membuka rapat kerja dengan Menkeu dan Kemenkumham dan dinyatakan terbuka untuk umum membahas soal RUU PNBP dan RUU JPSK," ujar Fadel membuka rapat.

Bambang menyebutkan, PNBP bersama pajak merupakan penerimaan negara. Sebesar 29% penerimaan negara berasal dari PNBP dari total rancangan pajak.

"Nilainya Rp 398,4 triliun, naik tiga kali lipat, ke depan PNBP perlu dioptimalkan. Fungsi PBNP mendorong pertumbuhan ekonomi, kemandirian sumber penerimaan negara," ujar Bambang menambahkan.

(drk/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads