Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pembentukan RUU JPSK dinilai perlu sebagai antisipasi atau penangkal terjadinya krisis ekonomi.
"Belajar dari krisis keuangan 97-98, pemerintah terus melakukan perbaikan menghadapi kondisi tidak normal, perlu dibentuk RUU JPSK dalam menciptakan stabilisasi sistem keuangan," kata dia saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RUU JPSK ini dinilai mendesak untuk segera disahkan menjadi UU JPSK menyusul kondisi perekonomian Indonesia terkini yang tengah dalam kondisi tertekan.
Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) merosot ke level Rp 14.000, sementara Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) juga ikut anjlok.
Merespons hal tersebut, pemerintah mendesak DPR untuk ikut sama-sama mengantisipasi gejolak perekonomian saat ini melalui payung hukum yang lebih jelas.
Ruang lingkup RUU JPSK meliputi koordinasi pemantauan dan stabilitas sistem keuangan, penanganan kondisi tidak normal.
"Ketentuan perundangan saat ini untuk penanganan kondisi normal jadi untuk kondisi sekarang sudah tidak memadai. JPSK juga untuk menangani masalah bank sistemik. Dalam kondisi tidak normal dan membahayakan kondisi ekonomi nasional, JPSK bisa dipakai," jelas Bambang.
(drk/ang)











































