Bursa Efek Indonesia (BEI) menemukan ada 14.000 transaksi kena batas bawah auto rejection. Enam Anggota Bursa (AB) dicurigai lakukan short selling.
Direktur Utama BEI, Tito Sulistio, menegaskan larangan short selling itu diberlakukan supaya tidak ada yang mengambil untung dengan memanfaatkan pasar sedang jatuh.
"Ada yang coba melakukan ambil untung dengan short-selling. Dan transaksinya langsung auto reject setelah kita keluarkan putusan penyesuaian auto rejection saham dengan batas bawah maksimal 10%," ujarnya saat jumpa pers di kantornya, SCBD, Jakarta Selatan (27/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tito mengatakan akan menindak tegas para pelaku short selling. Saat ini, kata dia, ada 6 anggota bursa yang dicurigai sebagai pelaku short selling.
"Penyelidikan kita ada 6 anggota bursa yang dicurigai melakukan short selling, tapi 1 anggota bursa setelah kita selidiki tidak melakukan. Saya tak bisa sebut siapa yang main, asing atau bukan, pokoknya kalau terbukti hari itu juga akan saya umumkan, tindak dengan tindakan paling keras," kata Tito.
"Coba bayangkan, dalam kondisi seperti ini ada yang melakukan 14.000 order tembus dalam 2 hari setelah kita berlakukan penyesuaian auto rejection. Kita masih lakukan penyelidikan, tolonglah broker-broker bantu kita, jangan ambil untung di tengah kondisi sulit," jelasnya.
Ia mengatakan, short selling hanya boleh dilakukan dengan ketentuan ketat bursa. Broker pun sudah harus mendapat persetujuan BEI ketika hendak melakukan short selling.
"Kalau di luar itu pelanggaran, apalagi di saat kondisi saat ini. Kita masih selidiki siapa yang melakukan. Sekali lagi jangan main-main, tolonglah jangan rusak pasar kita yang sudah baik. Itu jelas spekulan," imbuhnya.
Fasilitas short selling memang unik. Seolah tampak berlawanan dengan hukum pasar di dunia riil. Bagaimana tidak, seorang investor bisa memperoleh keuntungan tanpa modal apa pun, hanya dengan saham pinjaman.
Short selling memang fasilitas yang memungkinkan seorang investor memasang posisi negatif terhadap harga saham suatu perusahaan terbuka.
Fasilitas ini bisa digunakan hanya pada kondisi pasar sedang akan turun. Investor yang jeli melihat membaca pasar, terutama ketika akan turun, akan memanfaatkan fasilitas short selling untuk mendapatkan keuntungan.
lustrasinya begini, investor A tidak memiliki saham X. Namun investor A berspekulasi harga saham X akan turun. Investor A kemudian melakukan kontrak peminjaman saham X dengan sekuritas atau institusi lainnya.
Biasanya saham yang dipinjamkan berasal dari fasilitas yang diberikan oleh lembaga kliring saham (PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia) kepada sekuritas.
Opsi lainnya adalah saham investor tertentu di sebuah sekuritas yang tidak aktif diperdagangkan. Pilihan kedua di atas biasanya saham milik investor-investor jangka panjang yang memang dengan seizin pemiliknya dibolehkan untuk disewakan oleh sekuritas untuk keperluan short selling.
Nah, asumsikan investor A memperoleh pinjaman saham X sebanyak 100 lot. Ia kemudian memasang posisi jual saham X yang dipinjamnya sebanyak 100 lot itu pada harga tertentu, sebut saja Rp 1.000. Asumsikan saham tersebut dibeli oleh investor B.
Jika 1 lot sama dengan 100 lembar saham, maka dari hasil penjualan saham X tersebut, investor A akan memperoleh 10.000.000. Saham X yang dipinjam investor A dari sekuritas itu berpindah ke investor B.
Namun, karena investor memiliki utang saham X sebanyak 100 lot pada sekuritas, maka investor A harus segera mencari saham X di pasar sebanyak 100 lot untuk melunasi kewajibannya.
Agar mendapat untung, investor A harus memasang posisi beli pada harga di bawah harga jual sebesar Rp 1.000. Asumsikan investor A memasang posisi beli saham X sebanyak 100 lot di harga Rp 500. Anggap investor C bersedia menjual 100 lot saham X miliknya di harga Rp 500 kepada investor A.
Alhasil, investor A kembali memiliki 100 lot saham X yang dibelinya dengan total nilai 100 lot (10.000 saham) dikali Rp 500 sama dengan Rp 5.000.000. Dengan demikian, investor A mendapat untung Rp 5.000.000 yang diperoleh dari penjualan saham X pinjaman senilai Rp 10.000.000 dikurangi ongkos pembelian kembali saham X senilai Rp 5.000.000.
Investor A kemudian mengembalikan 100 lot saham X yang dipinjamnya ke sekuritas dan semua beres. Tanpa modal saham X, investor A bisa memperoleh untung Rp 5.000.000.
(ang/dnl)











































