Pemerintah berharap kebijakan ini bisa menggairahkan sektor properti dalam negeri. Menurut riset harian Mandiri Sekuritas, jika melihat harga jual properti layak dimiliki asing tersebut yang sangat tinggi maka dampaknya akan terbatas.
"Karena hanya beberapa pengembang yang menawarkan apartemen dengan harga di atas Rp 10 miliar per unit, yang biasanya berada di jantung daerah bisnis," tulis Mandiri Sekuritas dalam risetnya, Kamis (10/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini kebijakan baru Presiden Joko Widodo (Jokowi) di sektor properti:
- Membuka kepemilikan orang asing terhadap properti khususnya untuk rumah susun (apartemen) mewah dengan harga Rp 10 miliar ke atas.
- Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) untuk memperkuat peran Perumnas dalam pembangunan rumah susun bagi masyarakat, khusus yang berpenghasilan rendah.
- Penyelesaian PP hunian berimbang untuk mendorong pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah oleh pengembang swasta.











































