Eksportir Simpan Uang di RI, Rupiah Pasti Menguat

Eksportir Simpan Uang di RI, Rupiah Pasti Menguat

Maikel Jefriando - detikFinance
Rabu, 30 Sep 2015 17:30 WIB
Eksportir Simpan Uang di RI, Rupiah Pasti Menguat
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan kebijakan pengurangan hingga pembebasan pajak deposito. Hal ini dilakukan untuk mengajak eksportir simpan devisa hasil ekspor (DHE) di perbankan dalam negeri selama kurun waktu tertentu.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro meyakini, bila DHE tidak langsung dibawa ke luar negeri maka akan mendorong penguatan pada nilai tukar rupiah. Sekarang dolar Amerika Serikat (AS) bergerak pada level Rp 14.600.

"Ini kan untuk memperkuat pasar valuta asing (valas), hitung saja DHE-nya berapa, kita berharap sebesar-besarnya DHE masuk ke kita," ungkap Bambang di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Rabu (30/9/2015)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak kebijakan diumumkan sore kemarin, terlihat ada dampak positif terhadap rupiah. Meskipun belum signifikan. Menurut Bambang yang terjadi baru hanyalah sentimen. Sementara dampak yang lebih nyata akan terlihat ketika aturan berlaku efektif.

"Tentunya butuh waktu dann tentunya kita akan terus-terusan membuat kebijakan yang diperkirakan bisa membantu ekonomi. Tapi ini bisa dikatakan jangka pendek, yang bunga deposito itu jangka pendek," jelasnya.

Bambang menyampaikan, kebijakan ini akan terbit adalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Secara subtansi sudah selesai dan menunggu proses administrasinya yang diperkirakan terbit dalam waktu dekat. Meski demikian Bambang enggan memproyeksi perkiraan penguataan rupiah.

"Nggak ada spekulasi angka, nanti jadi lotre," sebut Bambang.

Berikut ini aturan terbaru pajak deposito dalam bentuk dolar AS:

  • deposito satu bulan pajaknya 10%
  • deposito tiga bulan pajaknya 7,5%
  • deposito enam bulan pajaknya 2,5%
  • deposito di atas enam bulan pajaknya 0%

Sementara pajak deposito dalam bentuk rupiah:

  • deposito satu bulan pajaknya 7,5%
  • deposito tiga bulan pajaknya 5%
  • deposito enam bulan ke atas pajaknya 0%
(mkl/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads