Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif OJK Bidan Pasar Modal, Nurhaida, di gedung BEI, Sudirman CBD, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2015).
"Papan UKM sudah merupakan stimulus yang diluncurkan waktu lalu kemudian sampai ini masih melakukan persiapan-persiapan, mencoba di-speed up (dipercepat) supaya bisa terealisasi lebih cepat, dan itu kan sangat membantu UKM-UKM terutama sebelum listing, sebelum go public dulu," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada rencana salah satu disiapkan UKM akan masuk di papan khusus, papan UKM namanya, di situ akan ada perbedaan, karena kondisi UKM ini perlu suatu kondisi khusus seperti market maker-nya, makanya harus ada papan khusus yang dibuat," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur BEI Samsul Hidayat mengatakan, pencatatan di papan UKM itu masih dalam proses pengembangan. Saat ini sudah ada regulasi penawaran umum saham alias initial public offering (IPO) untuk UKM dalam Peraturan Bapepam-LK No.IX.C.7.
Dalam aturan tersebut batasan aset tidak lebih dari Rp 100 miliar, dan nilai keseluruhan efek yang ditawarkan tidak lebih dari Rp 40 miliar. Namun batasan tersebut dinilai masih terlalu besar untuk ukuran UKM.
"Jadi kita belum dapat tetapkan bagaimana mekanismenya. Karena definisi UKM kan juga beda, jadi kalau sekarang semua peraturan UKM, kalau di OJK namanya perusahaan besar dan menengah besar," ujarnya.
"Nah, kalau di kita kan terjemahannya, nanti kita rencananya ada papan utama dan papan pengembangan, nanti tahu bagaimana konsep susun buat fasilitasi konsep UKM selanjutnya, jadi belum kita dapat atau ditetapkan model bisnisnya," tambahnya.
Pengembangan UKM yang dipermudah untuk masuk pasar modal termasuk salah satu dari 15 paket kebijakan stimulus pasar modal tahun ini.
(ang/ang)











































