Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
Empat BUMN yang disinggung dalam Perpres tersebut adalah PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Jasa Marga Tbk (JSMR), dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berapa potensi yang dihasilkan, balik modalnya kapan, belum jelas. Ada potensi rebound. Jasa Marga pengalaman di jalan tol. WIKA di konstruksi, ini positif," katanya kepada detikFinance, Selasa (13/10/2015).
Menurutnya, beberapa aspek yang harus diperhatikan oleh investor dalam proyek ini adalah apakah proyek ini bisa menguntungkan, dan sejauh mana komitmen perusahaan untuk menyelesaikan proyeknya.
"Sentimen positif kalau kita sudah tahu benefitnya (keuntungannya), ketika proyek sudah ada hasilnya. (Saat ini) pengaruh ke sahamnya belum terlihat," ujarnya.
Sedangkan menurut Analis Investa Saran Mandiri Kiswoyo Adi Joe, pendanaan proyek yang nilainya cukup besar yaitu hingga Rp 80 triliun masih bisa dipenuhi dari pinjaman bank.
Konsorsium bisa meminjam dana ke perbankan pelat merah yang baru-baru ini dapat pinjaman hingga US$ 3 miliar (Rp 39 triliun) dari China.
"Kalau soal besaran investasi bisa lah pinjam ke Bank Mandiri, BRI, BNI, kan sudah dapat dari China," katanya.
Empat BUMN itu pun sudah patungan untuk membentuk perusahaan patungan bernama PT Pilar Sinergi BUMN. Perusahaan baru ini akan berkongsi dengan perusahaan China dalam menggarap proyek kereta cepat ini.
(ang/dnl)











































