Pada tanggal 9 Oktober 2015, operator bioskop Blitzmegaplex ini telah menandatangani Demand Loan berdasarkan perjanjian kredit dan pengakuan utang sebesar Rp 110 miliar yang ditandatangani oleh perseroan sebagai debitur dengan PT Bank KEB HANA Indonesia.
Demikian disampaikan Direktur Utama Blitzmegaplex Bernard Kent Sondakh dalam keterbukaan informasinya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), seperti dikutip detikFinance, Rabu (14/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah pinjaman yang diterima perseroan memiliki nilai melebihi 20% dari total kekayaan bersih atau ekuitas perseroan berdasarkan laporan keuangan audited perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2015.
Namun, berdasarkan ketentuan angka 3 huruf (a) butir (3) Peraturan Bapepam dan LK nomor IX.E.2 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha utama, pemberian pinjaman dana kepada perseroan tersebut merupakan transaksi material yang dikecualikan karena merupakan pinjaman secara langsung dari bank.
Transaksi ini juga merupakan transaki afiliasi serta tidak memiliki benturan kepentingan.
(drk/drk)











































