Insider Trading Saham Danamon, Mantan Bankir di RI Didenda Rp 4,3 M

Insider Trading Saham Danamon, Mantan Bankir di RI Didenda Rp 4,3 M

Angga Aliya - detikFinance
Kamis, 15 Okt 2015 10:46 WIB
Insider Trading Saham Danamon, Mantan Bankir di RI Didenda Rp 4,3 M
Jakarta - Singapura sangat ketat dalam peraturan dan perundangan, tak terkecuali di bidang pasar modal. Jangan coba-coba melawan hukum di Negeri Singa jika tak mau merasakan akibatnya.

Seperti dikutip dari Reuters, Kamis (15/10/2015), mantan Kepala Investment banking UBS Indonesia, Vincent Rajiv Louis, baru-baru ini kena denda SGD 434.912 atau sekitar Rp 4,3 miliar gara-gara insider trading. Pelanggaran hukum ini ia lakukan di 2012 lalu.

Insider trading adalah aktivitas pembelian atau penjualan saham oleh pihak tertentu yang mempunyai akses lebih dulu sebelum diumumkan ke publik. Atau bisa dibilang curi start sebelum benar-benar ada pengumuman dari perusahaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Monetary Authority of Singapore (MAS) menyatakan, LouRajiv is memborong 1 juta lembar saham PT Bank Danamon Tbk (BDMN) pada Maret 2012 melalu akun milik istrinya di Singapura, sebelum ada pengumuman akuisisi oleh DBS Bank.

Baru pada April tahun yang sama DBS mengumumkan akan membeli saham Bank Danamon dan menjadi pemegang saham mayoritas. Rajiv pun mendapat untung besar, berkat harga saham Danamon yang melambung tinggi setelah pengumuman tersebut.

Rajiv mendapat untung sekitar US$ 173.965 (Rp 2,2 miliar). Namun karena terganjal beberapa peraturan, DBS akhirnya membatalkan akuisisi tersebut.

Meski aksi korporasi itu batal, Rajiv tetap dikenai denda cukup besar gara-gara melanggar undang-undang pasar modal Singapura. MAS pun menyatakan Rajiv harus membayar denda tanpa melalui pengadilan terlebih dahulu.

Ketika dikontak oleh Reuters, Rajiv menolak berkomentar. Ia hanya bilang saat ini bekerja di sebuah perusahaan investasi bernama Carlyle Group LP sejak Mei 2013 sebagai kepala investasi di Indonesia.

(ang/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads