Bankir tersebut adalah Vincent Rajiv Louis, Kepala Investasi di Indonesia untuk Carlyle Group LP. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Investment Banking UBS Indonesia.
Menurut sumber Reuters, Kamis (15/10/2015), Rajiv kehilangan pekerjaannya di Carlyle gara-gara kasus yang dilakukannya saat masih bekerja di UBS. Rajiv pun dipecat Rabu kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Monetary Authority of Singapore (MAS) menyatakan, LouRajiv is memborong 1 juta lembar saham PT Bank Danamon Tbk (BDMN) pada Maret 2012 melalu akun milik istrinya di Singapura, sebelum ada pengumuman akuisisi oleh DBS Bank.
Baru pada April tahun yang sama DBS mengumumkan akan membeli saham Bank Danamon dan menjadi pemegang saham mayoritas. Rajiv pun mendapat untung besar, berkat harga saham Danamon yang melambung tinggi setelah pengumuman tersebut.
Rajiv mendapat untung sekitar US$ 173.965 (Rp 2,2 miliar). Namun karena terganjal beberapa peraturan, DBS akhirnya membatalkan akuisisi tersebut.
Meski aksi korporasi itu batal, Rajiv tetap dikenai denda cukup besar gara-gara melanggar undang-undang pasar modal Singapura. MAS pun menyatakan Rajiv harus membayar denda tanpa harus menjalani pengadilan.
Insider trading adalah aktivitas pembelian atau penjualan saham oleh pihak tertentu yang mempunyai akses lebih dulu sebelum diumumkan ke publik. Atau bisa dibilang curi start sebelum benar-benar ada pengumuman dari perusahaan.
(ang/dnl)











































