Dirut BEI: Freeport, Tolong Dong Listing di Indonesia

Dirut BEI: Freeport, Tolong Dong Listing di Indonesia

Michael Agustinus - detikFinance
Kamis, 15 Okt 2015 18:21 WIB
Dirut BEI: Freeport, Tolong Dong Listing di Indonesia
Foto: Michael/detikFinance
Jakarta - Freeport McMoRan Inc harus melepas sebagian sahamnya di PT Freeport Indonesia kepada pemerintah Indonesia. Opsi lain adalah menjual sahamnya di pasar modal melalui penawaran umum saham perdana alias initial public offering (IPO).

Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio selaku memohon dengan sangat supaya Freeport Indonesia bisa mencatatkan sahamnya (listing) di BEI.

Dengan listing di BEI, kata Tito, masyarakat Indonesia bisa bebas membeli saham alias ikut memiliki Freeport Indonesia. Karena itulah Tito ingin divestasi saham Freeport Indonesia dilakukan melalui pasar modal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, Freeport Indonesia sudah selayaknya melantai di bursa Indonesia. Kata Tito, Freeport McMoRan Inc yang merupakan perusahaan induknya saja sudah listing di New York Stock Exchange.

Karena itu, Fee‎port Indonesia yang menyumbang lebih dari 90% pendapatan Freeport McMoRan Inc harusnya go public di Indonesia.

"Freeport kita terus minta, tolong dong listing di Indonesia. Tolong dong. Freeport itu holding-nya sudah listing di New York Stock Exchange, padahal aset terbesarnya di indonesia, tolong dong listing di Indonesia," kata Tito usai rapat kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Namun, Tito mengaku belum menyampaikan permintannya ini secara langsung kepada Freeport. Pihaknya baru sebatas menghimbau dan mengadu ke DPR supaya Freeport mau melepas sebagian kepemilikannya melalui penjualan saham di BEI.

"Belum ada pembicaraan, yang ada saya teriak-teriak, mengadu ke DPR, itu saja usaha kita. Baru sampai itu saja usaha kita," ucapnya.

Saat ini, sambungnya, BEI juga tengah mengkaji regulasi-regulasi yang memungkinkan Freeport Indonesia melakukan divestasi melalui IPO. Sejauh ini, Tito tidak menemukan adanya hambatan dalam regulasi yang dibuat pemerintah, kemungkinan Freeport Indonesia bisa melantai di BEI sangat terbuka.

"Kita lagi lihat lagi PP Nomor 77, kita lagi sesuaikan. Pendapat kami sih kalau listing nggak ada problem," tutupnya.

(ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads