NSP sudah mendapatkan surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 591/Pdt.G/2015/PN.Jkt-Sel bertanggal 20 Oktober 2015 lalu. Kementerian LHK menggugat NSP atas perbuatan melawan hukum sehubungan dengan peristiwa kebakaran yang menimpa lahan konsesi IUPHHK HTI dan tanaman milik SNP.
"Gugatan tersebut mengakibatkan adanya tambahan biaya yang perlu dikeluarkan oleh NSP, yaitu biaya jasa advokat yang akan membela hak dan kepentingan hukum NSP di persidangan," kata Corporate Secretary Sampoerna Agro, Eris Ariaman, dalam keterangan tertulis yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (22/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika gugatan dikabulkan pengadilan maka putusannya berkekuatan hukum tetap (in kracht) serta dilakukan proses eksekusi putusan oleh penggugat, maka akan berdampak negatif secara material dan signifikan terhadap kondisi keuangan dan proyeksi keuangan NSP dan Perseroan," ujarnya.
Saat ini, kata dia, NSP tengah mempersiapkan diri untuk menghadapi proses peradilan atas gugatan tersebut dan akan membuktikan di persidangan bawah gugatan itu tidak didasarkan pada bukti-bukti yang sah secara hukum.
"Oleh karena itu kami berpendapat bahwa gugatan penggugat seharusnya ditolak oleh Pengadilan," katanya.
Pada perdagangan hari ini hingga pukul 13.50 waktu JATS, harga saham SGRO naik 15 poin (+1,34%) ke level Rp 1.135 per lembar. Sahamnya diperdagangkan 2.407 kali dengan volume 119.865 lot senilai Rp 14 miliar.
(ang/dnl)











































