Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas industri keuangan, punya beberapa hal yang harus dipastikan sebelum membeli salah satu instrumen tersebut, salah satunya reksa dana.
Kepala Bagian Pemantauan dan Analisis Laporan Pengelolaan Investasi OJK Nelson Siahaan menyebutkan, banyak hal yang wajib diketahui investor sebelum mulai berinvestasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Investor juga punya beberapa hak dalam berinvestasi," katanya dalam acara Financial Clinic, di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (28/10/2015).
Investor berhak mendapatkan bukti kepemilikan unit penyertaan, hak memeperoleh pembagian hasil investasi sesuai dengan kebijakan pembagian hasil investasi, hak memperoleh informasi Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit penyertaan, hak memperoleh laporan periodik (bulanan dan tahunan), dan hak untuk menjual kembali unit penyertaan sesuai dengan fitur masing-masing reksa dana.
Sementara itu, perlindungan investor oleh OJK, yaitu pemisahan aset reksa dana dari pengelola dan kustodian (bancrupty remote), keterbukaan informasi (pelaporan kepada investor), persyaratan tenaga penjual reksa dana, pengaturan iklan reksa dana, pelayanan dan pengaduan konsumen oleh lembaga jasa keuangan, pengawasan terhadap pelaku oleh OJK, dan pelayanan pengaduan oleh OJK (Financial Customer Center).
(drk/rrd)











































