Mau Investasi Reksa Dana? Cek Dulu Izinnya ke OJK

Financial Clinic detikFinance dan OJK

Mau Investasi Reksa Dana? Cek Dulu Izinnya ke OJK

Michael Agustinus - detikFinance
Jumat, 30 Okt 2015 07:25 WIB
Mau Investasi Reksa Dana? Cek Dulu Izinnya ke OJK
Jakarta - Reksa dana merupakan salah satu instrumen investasi dengan potensi keuntungan cukup besar. Berbagai aturan telah dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi masyarakat yang ingin berinvestasi reksa dana.

Kepala Bagian Pemantauan dan Analisis Laporan Pengelolaan Investasi OJK, Nelson Siahaan, menyatakan bahwa perlindungan bagi investor reksa dana di Indonesia sudah sangat baik, sehingga investasi reksa dana menjadi sangat aman.β€Ž

"Ada aturan untuk pendirian manager investasi, pendirian agen penjual, perizinan wakil agen penjual, wakil manager investasi. Semuanya untuk melindungi investor,β€Ž memudahkan investor. Aturan di reksa dana sudah sangat terstruktur, siapa yang boleh jualan, harganya ketahuan, dan sebagainya," kata Nelson usai acara Financial Clinic di β€ŽBalai Kartini, Jakarta, Rabu (28/10/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski regulasi sudah sangat menjamin perlindungan, masyarakat yang ingin membeli reksa dana tetap harus waspada. "Investor seringkali tergiur iming-iming keuntungan besar ketika mau investasi. Mereka kurang mencari informasi," tutur Nelson.

Akibat tidak mencari informasi yang akurat sebelum membeli reksa dana, masyarakat yang menjadi investor sering tertipu. Produk yang diklaim sebagai produk reksa dana ternyata bukan produk reksa dana.

"Yang terjadi biasanya investor tertipu karena membeli produk yang diklaim sebagai reksa dana, padahal bohong, bukan produk reksa dana," Nelson mengungkapkan.

Agar terhindar dari penipuan seperti itu, Nelson meminta masyarakat mengecek dulu produk reksa dana yang akan dibeli ke Pusat Informasi Reksa Dana. Produk Reksa Dana yang legal telah memperoleh izin dari OJK dan terdaftar di Pusat Informasi Reksa Dana.

"Ketika investor beli, dia harus memastikan bahwa itu produk reksa dana yang diizinkan OJK. Kita ada website Pusat Informasi Reksa Dana, investor bisa cek di sana," ucapnya.

Untuk membuka Pusat Informasi Reksa Dana, cukup buka alamat website www.ojk.go.id, klik Layanan Elektronik, lalu klik Pusat Informasi Reksa Dana.

(ang/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads