Minta Freeport IPO, BEI Pastikan Hanya Masyarakat RI yang Bisa Beli

Minta Freeport IPO, BEI Pastikan Hanya Masyarakat RI yang Bisa Beli

Lani Pujiastuti - detikFinance
Senin, 02 Nov 2015 11:00 WIB
Minta Freeport IPO, BEI Pastikan Hanya Masyarakat RI yang Bisa Beli
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) masih berharap PT Freeport Indonesia mendivestasi 10,64% sahamnya melalui pasar modal. BEI akan memastikan saham Freeport hanya bisa dibeli oleh masyarakat Indonesia

"Peluang pembeli saham dari lokal itu sangat besar. Kita bisa saja atur supaya pembeli lokal lebih banyak. Pembeli utamanya bisa BUMN penghimpun dana dari masyarakat seperti Taspen, BPJS, Asabri, dana pensiun dan lainnya," kata Direktur Utama.BEI, Tito Sulistio.

Hal itu Tito ungkapkan saat ditemui usai perayaan 20th Anniversary Telkom IPO (1995-2015) di Bursa Efek Indonesia, SCBD, Jakarta, Senin (2/11/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, lembaga-lembaga yang dimiliki masyarakat itu bisa mewakili kepemilikan saham rakyat Indonesia di Freeport. Tito juga meminta pemerintah memperlihatkan keberpihakannya secara langsung ke masyarakat.

"Kalau mau, bisa saja bikin peraturan yang boleh beli emiten lokal hanya lokal. Itu bebas, tapi boleh dong kita atur bursa selama itu eligible dan sebesar-besarnya kembali ke rakyat," kata Tito.

"Go public agar masyarakat menikmati. Pemerataan pendapatan melalui pemerataan kepemilikan. Undang-undang tidak mengatur, tapi OJK bisa mengatur," tambahnya.

Seperti diketahui, program divestasi atau pelepasan saham oleh perusahaan tambang asal AS itu dimulai pada 14 Oktober 2015 lalu. Secara bertahap, memang rencananya akan ada 20% saham Freeport yang dilepaskan.

Saham divestasi ini akan ditawarkan pertama kali kepada pemerintah pusat. Setelah kesepakatan harga ditentukan, Kementerian ESDM akan menyerahkan hasilnya kepada Kementerian Keuangan.

Saham ini akan ditawarkan apakah ke pemerintah pusat langsung, BUMN, atau BUMD. Bila tidak ada yang berminat maka akan diserahkan kepada swasta.

Sementara untuk divestasi melalui penawaran saham perdana di pasar modal atau Initial Public Offering (IPO), sampai saat ini belum diatur dalam ketentuan divestasi Freeport. Ini hanya menjadi salah satu opsi.

(ang/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads