Krakatau Steel Revaluasi Aset Tetap

Krakatau Steel Revaluasi Aset Tetap

Hans Henricus BS Aron - detikFinance
Rabu, 04 Nov 2015 17:34 WIB
Krakatau Steel Revaluasi Aset Tetap
PT Krakatau Steel
Jakarta - PT Krakatau Steel Tbk telah melakukan revaluasi aset tetap pada kelompok aset tanah perusahaan pada September 2015. Hasil revaluasi aset tetap sudah dimasukkan dan tercermin dalam laporan keuangan konsolidasian perseroan pada 30 September 2015.

Direktur Utama PT Krakatau Steel, Sukandar mengatakan revaluasi aset tetap dilakukan manajemen dengan mempertimbangkan perkembangan nilai dan harga aset yang sudah tidak sesuai dengan nilai buku yang tertuang dalam laporan keuangan.

"PT. Krakatau Steel menunjuk tiga Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) yang terdaftar di Bapepam-LK guna melakukan penilaian kembali atas aktiva tetap perseroan. Ketiga KJPP tersebut adalah KJPP Antonius Setiady dan Rekan, KJPP Maulana, Andesta dan Rekan, serta KJPP Aksa, Nelson, dan Rekan, sebagai penilai independen untuk melakukan penilaian kewajaran harga tanah," ujar Sukandar dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Rabu (4/11/2015)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sukandar menjelaskan, hasil penilaian kembali atas aktiva tetap perseroan yang dilakukan oleh ketiga KJPP tersebut adalah aset tetap pada kelompok aset tanah perseroan bertambah dari US$ 33.107.000 jika tanpa revaluasi menjadi US$ 1.067.950.000 atau terdapat selisih nilai buku dengan nilai wajar sebesar US$ 1.034.843.000.

Sedangkan dari penilaian kembali atas aset lain-lain tanah, nilai bukunya bertambah dari US$ 446.000 jika tanpa revaluasi menjadi US$ 62.588.000 atau terdapat selisih nilai buku dengan nilai wajar sebesar US$ 62.142.000. Dengan demikian, perseroan memperoleh selisih nilai buku dengan nilai wajar sebesar US$ 1.096.985.000.

Dampak atas revaluasi ini dibukukan sebagai penghasilan komprehensif lainnya, sehingga perseroan dapat mencatat laba komprehensif yang dapat diatribusikan kepada entitas induk per 30 September 2015 sebesar USD 910,9 juta. Sebagai konsekuensinya nilai buku ekuitas PTKS bertambah 102,6% menjadi USD 1.794,9 juta dibandingkan 31 Desember 2014 sebesar USD 885,9 juta.

Sukandar menambahkan, PT. Krakatau Steel melakukan revaluasi hanya untuk tujuan komersial. Sehingga laba yang diperoleh perseroan, yang merupakan selisih nilai buku dengan nilai wajar, tidak terutang pajak dan tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan penyusunan laba rugi fiskal.

"Laba tersebut diakui pada laporan laba rugi pada kelompok penghasilan komprehensif lain, sedangkan pada laporan posisi keuangan diakui pada kelompok ekuitas," kata Sukandar.

(hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads