PT Bursa Efek Indonesia (BEI) awalnya menemukan adanya transaksi semu di saham Sekawan. Artinya, ada aliran saham tapi tidak ada perubahan kepemilikan. Akhirnya saham Sekawan pun dibekukan sementara (kena suspen).
Dari sini dimulailah investigasi oleh BEI terhadap semua yang terlibat dalam transaksi mencurigakan tersebut, yaitu mulai dari manajemen Sekawan, pemegang saham pengendali, hingga brokernya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alpino yang sudah memanggil para pihak terkait itu mengatakan, para broker mengaku melakukan transaksi saham Sekawan sesuai arahan dari nasabah, bukan inisiatif sendiri.
"(Penjelasan para broker) variatif. Mereka mengatakan itu sesuai dengan instruksi nasabah, tapi kita minta bukti tertulis. Itu yang penting, mana you katanya dapat instruksi dari nasabah. Yang satu pihak katakan FOP (free of payment), satu pihak DVP (delivery versus payment), mana yang benar tapi kita bicara bukti, mana you punya tipe, copy daripada settlement-nya," kata Alpino di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2015).
"Itu sudah jelas kedua pihak melanggar peraturan. Ini di transaksi negosiasi, yang namanya negosiasi itu ada kesepakatan antara kedua pihak, artinya sebelum transaksi di-closing-kan di bursa, harus ada kesepakatan dulu termasuk FOP atau DVP. Setelah transaksi itu harusnya dilaporkan ke bursa, berarti ini sudah melanggar," katanya.
Dengan demikian, kata dia, saat ini sudah terjadi pelanggaran dalam transaksi saham Sekawan. Yang perlu diketahui selanjutnya adalah siapa yang harus bertanggung jawab dalam pelanggaran ini.
"Oh jelas ada pelanggaran. Kita juga mendalami apakah ini ada transaksi semu, berarti ada aliran saham tapi tidak ada tindakan kepemilikan saham, itu semu," tambahnya.
Alpino juga menolak membeberakan nama pemegang saham Sekawan yang diduga terlibat dalam aksi 'goreng' saham tersebut. Sampai saat ini investigasi masih berlanjut.
"Kami sedang olah, hasil dari itu kita akan kontrol cek dengan broker karena siapa pun transaksi harus melalui AB, jadi tentunya kita harus mintakan keterangan oleh AB. Nasabah siapa, ada hubungan apa, you punya stock activity kita minta, ini hanya transaksi di satu saham, dan itu-itu terus. Nah itu tentunya kita lagi dalami, kita tetap koordinasi dengan OJK, kita tahap pengumpulan AB," ucapnya.
"Selesai investigasi akan kita umumkan. Kalau sampai suspen berarti ada pelanggaran berat. Misalkan dia yang mengatur transaksi tersebut melalui broker A, B, C, kalau terbukti akan kita tindak jelas," jelasnya.
(ang/dnl)











































