"Ini memalukan dan menyedihkan. Untuk sementara kami minta dirut Danareksa memberikan sanksi internal," kata Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan Kementerian BUMN, Gatot Trihargo, kepada detikFinance, Rabu (11/11/2015).
Kementerian BUMN juga akan meminta bantuan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit terhadap perusahaan sekuritas milik negara itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, BEI sudah menghentikan sementara kegiatan operasional tiga broker yaitu Danareksa, PT Reliance Securites (LS), dan PT Millenium Danatama Sekuritas (SM).
Ketiganya diduga terlibat dalam aksi 'goreng' saham yang melibatkan pemegang saham Sekawan berinisial 'R'. Para broker ini diduga menderita loss atau potensi kerugian hingga Rp 400 miliar.
(ang/dnl)











































