Menurut Komisaris Utama Reliance Securities, Anton Budidjaja, perusahaan hanya dihentikan sementara operasionalnya bukan dicabut izinnya.
"Yang kami lakukan adalah benar. Tolong klarifikasi, pembekuan izin dan suspensi itu dua hal berbeda, BEI tidak punya wewenang mencabut izin, yang berhak adalah OJK," katanya dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (11/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Direktur Utama BEI, Tito Sulistio, para broker ini disinyalir mengalami kerugian hingga Rp 400 miliar. Jumlah kerugian masing-masing broker berbeda.
Bagaimana ceritanya tiga broker ini bisa kena suspen? Simak di berita yang satu ini.
(ang/dnl)











































