Pelaku 'Goreng' Saham Sekawan Bisa Sampai Dipenjara

Pelaku 'Goreng' Saham Sekawan Bisa Sampai Dipenjara

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Kamis, 12 Nov 2015 13:30 WIB
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih melakukan penyelidikan terhadap isu 'goreng' dan gadai saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP). Ada sanksi yang disiapkan OJK buat mereka yang terbukti melanggar.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida, sampai saat ini belum ada kesimpulan dari hasil pemeriksaan OJK sehingga sanksi belum bisa diputuskan.

"Jadi belum bisa dikatakan sanksinya apa, karena memang sanksi itu hasil akhir atau konsekuensi akhir dari pelanggaran yang dilakukan," katanya di Jakarta, Kamis (12/11/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski belum diputuskan, tapi wasit pasar keuangan itu sudah mempersiapkan beberapa sanksi, seperti surat tertulis hingga pencabutan izin.

"Range ada, tergantung pelanggaran oleh perusahaan atau perorangan, tetapi secara umum, secara UU pasar modal, namanya sanksi itu terhadap pelanggaran mulai dari peringatan tertulis sampai pencabutan usaha atau izin dari OJK," jelasnya.

"Kemudian kalau perorangan mulai dari peringatan tertulis sampai kemudian untuk pidana ada sanksi finansial dan sanksi penjara di dalam UU pasar modal ada, range-nya tergantung dari berat ringannya pelanggaran dan dampaknya kepada pasar modal, tergantung dari situ," katanya.

Seperti diketahui, BEI sudah menemukan adanya transaksi mencurigakan dari saham SIAP. Kabarnya, saham tersebut 'digoreng' hingga harganya naik berkali-kali lipat.

Setelah harga saham SIAP melambung, kabarnya salah satu pemegang saham melakukan repo (repurchase agreement) alias gadai. Namun sampai jatuh tempo saham hasil gadai itu tidak dibeli kembali oleh si pemegang saham.

Akibatnya, saham SIAP pun terpaksa dijual ke pasar (forced sell). Bila tidak ada yang menampung, maka broker yang harus membayar sementara.

BEI pun sudah menginterogasi sekitar delapan broker terkait hal ini. Ada tiga broker yang kemarin dibekukan sementara, yaitu PT Danareksa Sekuritas, PT Reliance Securities, dan PT Millenium Danatama Sekuritas.

(ang/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads