Pemilik merek rokok Dji Sam Soe dan A Mild, PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) mengaku keberatan atas kebijakan pemerintah ini.
Presiden Direktur HM Sampoerna Paul Norman Janelle mengatakan, di tengah perlambatan ekonomi saat ini, kenaikan cukai rokok bisa membebani industri rokok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, perlambatan ekonomi saat ini membuat tantangan tersendiri bagi industri rokok. Ke depan, kemungkinan kinerja perseroan masih akan stagnan.
“Situasi ekonomi saat ini lagi slow down. Memang ada naik dan turun, penuh tantangan, tapi kita fokus memperbaiki performance. Mungkin industri ini masih akan flat. Kami akan terus berkompetisi. Saat ini, A Mild masih tetap memimpin,” jelas dia.
Meskipun dipastikan akan ada kenaikan tarif cukai tahun depan, Paul belum merencanakan kenaikan harga rokoknya.
“Kita belum mendiskusikan kenaikan harga,” katanya.
Berikut rincian kenaikan cukai rokok dikutip detikFinance dari data Kemenkeu:
Sigaret Kretek Mesin (SKM):
Golongan 1 : Tarif Rp 480 per batang, naik Rp 65 atau 15,66%.
Golongan 2A: tarif Rp 340 per batang, naik Rp 35 atau 11,498%.
Golongan 2B: tarif Rp 300 per batang, naik Rp 35 atau 13,21%.
Sigaret Kretek Tangan (SKT):
Golongan 1A: tarif Rp 320 per batang, naik Rp 30 atau 10,34%.
Golongan 1B: tarif Rp 245 per batang, naik Rp 25 atau 11,36%.
Golongan 2A: tarif Rp 155 per batang, naik Rp 15 atau 10,71%.
Golongan 2B: tarif Rp 140 per batang, naik Rp 15 atau 12,00%.
Golongan 3A: tarif Rp 90 per batang, naik Rp 5 atau 5,88%.
Golongan 3B, tarif Rp 80 per batang, naik Rp 0 atau 0%.
Sigaret Putih Mesin (SPM):
Golongan 1: tarif Rp 495 per batang, naik Rp 70 atau 16,47%.
Golongan 2A: tarif Rp 305 per batang, naik Rp 35 atau 12,96%.
Golongan 2B: tarif Rp 255 per batang, naik Rp 35 atau 15,91%.
(drk/ang)











































