Begini Cara Taksi Express 'Melawan' Bisnis Ojek Online

Begini Cara Taksi Express 'Melawan' Bisnis Ojek Online

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Jumat, 13 Nov 2015 17:45 WIB
Begini Cara Taksi Express Melawan Bisnis Ojek Online
Jakarta - Kinerja PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) merosot drastis dalam 9 bulan pertama tahun 2015. Hingga kuartal III-2015, laba bersih perseroan anjlok hingga 89,84% menjadi Rp 11,075 miliar, dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 109, 044 miliar.

Perseroan menuding, merosotnya kinerja perseroan ini lantaran makin maraknya bisnis transpotasi online berbasis aplikasi.

Direktur Keuangan TAXI David Santoso menilai, bisnis tersebut adalah ilegal. Perlu dilakukan tindakan agar bisnis ilegal transportasi ilegal dikaji ulang keberadaannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, tak masuk akal jika layanan transportasi online tersebut secara serta-merta ‘berkeliaran’ bebas tanpa ada payung hukum yang jelas. Ditambah, pemilik bisnis tersebut tak tanggung-tanggung memberikan diskon bahkan gratis secara terus-menerus untuk bisa menarik para pelanggan. Tentu, ini tidak fair. Tarif transportasi harus diatur oleh pihak terkait dalam hal ini Organda.

"Kalau dari kinerja memang menurun karena ada persaingan tidak sehat, sopir diiming-imingi dengan bonus, memasang harga seenak-enaknya, menurunkan harga, bisa gratis, besok bisa kasih bonus. Sementara kita investasi cukup besar di KIR, izin, secara resmi, sedangkan mereka kantor nggak jelas, tidak ada izin, itu mengganggu bisnis kita yang legal, ini tidak fair,” jelas dia dalam acara Investor Summit 2015, di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (13/11/2015).

Terkait hal itu, David menyebutkan, pihaknya tak segan-segan untuk meminta keadilan kepada pemerintah. Pihaknya ingin ada pengaturan jelas soal bisnis transportasi online ini.

Pihaknya mengaku sudah melaporkan secara resmi kepada kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait status keberadaan tranportasi online ini.

"Kita ingin memerangi transport online ilegal, bisnis yang dilakukan ini tidak sah dan melanggar UU No 22, ini yang kita ajukan ke pemerintah terkait izin. Ini kan eranya IT harus dilawan dengan IT tentu dengan yang benar," jelasnya.

"Masalahnya dalam regulasi tidak diatur, ilegal, melanggar UU, kita sudah melakukan proses hukum ke Polda Metro, 28 Februari 2015 sudah kita laporkan, agak lama prosesnya, paling tidak ada 5 saksi ahli untuk penyelidikannya, baru selesai awal bulan kemarin semoga bisa naik ke pengadilan, bahwa ini illegal," ungkap dia.

Dengan begitu, lanjut David, jika terbukti bisnis ini ilegal, maka mau tidak mau layanan transportasi online ini harus ditutup.

"Kemenkominfo bisa menutup ini, dan aplikasi bisa ditutup di Indonesia,” katanya.

Di samping itu, David mengungkapkan, untuk bisa tetap bersaing di industri transportasi yang terus berkembang, perseroan menggandeng perusahaan berbasis telekomunikasi ternama untuk bisa menerapkan layanan aplikasi secara resmi. Ini untuk membantu peningkatn pelayanan perseroan ke depan. Diharapkan, awal tahun depan aplikasi ini sudah bisa digunakan.

“Perusahaan akan lakukan inovasi untuk sistem pemesanan melalui aplikasi, kerjasama dengan perusahaan telekomunikasi terbesar, tunggu tanggal mainnya. Januari beroperasi. Kita akan mulai dengan tablet sndroid, OS android, sehingga kita bisa jaring komunitas yang banyak,” pungkasnya.

(drk/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads