Berapa Biaya yang Diperlukan Perusahaan untuk Melantai di Pasar Modal?

Berapa Biaya yang Diperlukan Perusahaan untuk Melantai di Pasar Modal?

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Senin, 23 Nov 2015 12:32 WIB
Berapa Biaya yang Diperlukan Perusahaan untuk Melantai di Pasar Modal?
Foto: Rachman/detikFoto
Jakarta - Otoritas Jasa keuangan (OJK) tengah mengkaji untuk bisa mempermudah perusahaan melantai di bursa saham. Salah satunya melalui pemangkasan biaya pencatatan (listing fee) atau pencatatan saham perdana alias Initial Public Offering (IPO).

Langkah ini sebagai salah satu cara untuk bisa mendorong banyak perusahaan masuk bursa saham. Berapa biaya yang diperlukan perusahaan untuk bisa melantai di bursa saham?

Berdasarkan catatan detikFinance, untuk pencatatan saham Initial Public Offering (IPO) di papan utama ditetapkan sebesar Rp 1 juta untuk setiap kelipatan Rp 1 miliar dari nilai kapitalisasi saham. Nilainya minimal Rp 25 juta dan maksimal Rp 250 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan, emiten yang mencatatkan saham IPO di papan pengembangan ditetapkan sebesar Rp 1 juta untuk setiap kelipatan Rp 1 miliar dari nilai kapitalisasi pasar. Nilai minimal Rp 25 juta dan maksimal Rp 150 juta.

Di peraturan lama, biaya pencatatan saham awal baik di papan utama dan pengembangan disamakan yaitu sebesar Rp 1 juta untuk setiap kelipatan Rp 1 miliar dari nilai kapitalisasi pasar, nilainya Rp 25 juta dan maksimal Rp 150 juta.

Artinya, biaya pencatatan sejatinya sudah dinaikkan. Perubahan biaya pencatatan saham tersebut tercantum dalam Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Besifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Untuk apa saja biaya tersebut?

“Macam-macam, misalkan dari awal perusahaan mau IPO, dia harus sewa konsultan, dibenahi laporan keuangan, sewa macam-macam untuk benahi administrasi, setelah IPO dia musti bayar underwriter, akuntan, advisor, kalau angkanya relatif, biaya-biaya kan bisa tawar-tawaran, biaya masing-masing perusahaan berbeda,” jelas Direktur Penilaian Perusahan BEI Samsul Hidayat saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin (23/11/2015).

Dia menyebutkan, selain biaya pencatatan, perusahaan yang sudah mencatatkan sahamnya di BEI juga perlu memenuhi kewajiban lainnya berupa biaya tahunan atau annual fee.

Biaya IPO paling mendasar dia harus sewa konsultan dulu, kemudian dia harus hire konsultan hukum, konsultan, hire appraisal, setelah itu kalau sudah putuskan IPO dia harus bayar underwriter, fee pencatatan. Setelah IPO juga kan mesti ada biaya lagi, dia bayar fee ke BEI, masang iklan di koran,” katanya.

(drk/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads