Dengan demikian, maka Bursa Efek Indonesia (BEI) perlu melakukan penghentian sementara perdagangan saham SMMT di pasar reguler dan pasar tunai mulai perdagangan sesi I tanggal 25 November sampai dengan pengumuman bursa lebih lanjut.
Demikian disampaikan Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Irvan Susandy dalam keterbukaan informasinya, seperti dikutip detikFinance, Kamis (26/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SMMT merupakan perusahaan tambang anak usaha Rajawali Corpora.
(drk/hen)











































